MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA..?

Paket Umroh Reguler, paket umroh ramadhan, paket umroh Turki, Paket Umroh dubai dan beberapa paket lainya

 

Jadwal Umroh Kami ada disetiap minggu, agar  lebih detail Anda bisa tanyakan detail ttg program kami, Sukses dan Berkah Untuk Anda
Keberangkatan Dari: Jakarta - Surabaya - Semarang - Jogja - Bandung | Pekanbaru - Medan - Padang - Aceh - Lampung - Palembang | Makassar

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 081318303797

biro umroh ramadhan amanah jakarta

Dilihat : 14 kali

Petugas reserse unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, telah berhasil menemukan pisau kater yang digunakan pelaku FR yang berusia 17 tahun , mengancam mantan kekasihnya MU yang berusia 17.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan pisau tersebut juga kerap digunakan pelaku untuk mengancam dan menakut-nakuti korban yang juga satu sekolahan di SMA daerah Jakarta Selatan.

Menurut Agus Salim didampingi Paur Humas Polresta Depok, Ipda Bagus Suwardi kepada Pos Kota di ruang kerjanya , akibat ancaman tersebut, korban menjadi trauma. Selain itu, dari keterangan hasil visum pelaku, Agus menduga pelaku mengalami gangguan psikis. “Masih kita dalami

Pelaku telah ditangkap di rumahnya daerah Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku nekat berbuat seperti itu karena tidak terima korban memutuskan hubungan setelah berpacaran hampir setahun. “Saya SMS atau telepon tidak dibalas,”ujar FR

Pelajar kelas tiga SMA ini juga mengatakan penyesalannya telah berbuat tega kepada wanita yang disayanginya. “Saya tidak mau putus dari korban,”ungkapnya.

Diakui oleh FR klimaks kekesalannya kepada korban ketika berpapasan dengan MU di Jalan Kartini Depok dan langsung membawanya ke tempat sepi. “Saat itu saya membawa korban ke tempat sepi di lingkungan SD 03, di situ saya memukul korban hingga terluka,”imbuhnya.

Atas dari kejadian tersebut, korban terluka sekujur tubuh lebam, dan pangkal bibir .Pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI No. 23 Tahun 2002 KUHP tentang kekerasan perlindungan anak diancam hukuman pidana diatas lima tahun.

Dianiaya Pacar, Siswa SMA Alami Depresi

Artikel lainnya »