MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA..?

Paket Umroh Reguler, paket umroh ramadhan, paket umroh Turki, Paket Umroh dubai dan beberapa paket lainya

 

Jadwal Umroh Kami ada disetiap minggu, agar  lebih detail Anda bisa tanyakan detail ttg program kami, Sukses dan Berkah Untuk Anda
Keberangkatan Dari: Jakarta - Surabaya - Semarang - Jogja - Bandung | Pekanbaru - Medan - Padang - Aceh - Lampung - Palembang | Makassar

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 081318303797

biaya cicilan umroh

Dilihat : 14 kali

saco-indonesia.com, Kepolisian Resor Kota Bandarlampung telah berhasil menangkap Prayoga alias Yoga, warga Jl Ryacudu Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, yang juga sempat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN ). Setelah diselidiki ternyata Yoga hanya mengaku-ngaku saja.

Kasat Narkoba Polesta Bandarlampung Kompol Sunaryoto juga mengatakan, tersangka telah berhasil ditangkap seusai pesta narkoba jenis sabu pada Rabu (29/1) sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya. "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengusaha laundry yang juga mengaku sebagai anggota BNN ," kata dia.

Ia juga menyatakan, di tempat tersebut diduga sering telah dijadikan ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan di tempat itu, dan mencurigai sebuah rumah yang digunakan untuk usaha pencucian "Firly Laundry".

Petugas kepolisian telah menggerebek tempat itu, dan juga menangkap tersangka yang bernama Prayoga alias Yoga serta melakukan penggeledahan di rumah ini.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi telah menemukan tiga buah plastik klip yang berisikan sabu, empat korek api, dan seperangkat alat hisap atau bong," kata dia.

Sunaryoto juga mengungkapkan, selain narkoba jenis sabu, polisi juga telah menemukan sepucuk senjata api rakitan berikut 10 butir peluru aktif yang berada di dalam tas kecil yang disimpan tersangka di dalam kamarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Wiwid, warga Kecamatan Sukarame, dengan cara membelinya.

"Tersangka telah membeli sabu seharga Rp 300 ribu satu paketnya, sedangkan senjata api dan 10 butir amunisi yang telah dimiliki tersangka tersebut diberi dari seorang bernama Anton, warga Tegineneng Kabupaten Pesawaran," kata dia.

Berdasarkan informasi tersangka Yoga itu, polisi kemudian telah melakukan pengejaran terhadap tersangka Wiwid. Tapi tersangka sudah tidak ada di tempatnya dan melarikan diri, sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka telah dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga telah dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Pengakuan tersangka Yoga bahwa barang tersebut miliknya dan baru selesai dipakai. Shabu didapatkannya dengan membeli dari seseorang yang dikenalnya bernama Widada alias Wiwid, warga Sukarame yang diduga merupakan seorang oknum anggota TNI.

"Saya beli dari Wiwid satu paketnya seharga Rp300 ribu dan membeli tiga paket. Saya mengonsumsi shabu baru dua bulan, selain juga mengedarkannya karena keuntungannya lumayan," kata dia.

Ia juga mengaku senjata api dan peluru itu, telah diberikan oleh temannya yang bernama Anton, dari Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sedangkan mobil sedan warna silver menyewa dari rental mobil.

"Saya dikasih senjata api itu, sudah dua bulan dan ada sama saya. Saya punya itu hanya untuk jaga-jaga, bukan untuk melakukan kejahatan," katanya.


Editor : Dian Sukmawati

PENGUSAHA LAUNDRY GELAR PESTA SABU

Artikel lainnya »