MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA..?

Paket Umroh Reguler, paket umroh ramadhan, paket umroh Turki, Paket Umroh dubai dan beberapa paket lainya

 

Jadwal Umroh Kami ada disetiap minggu, agar  lebih detail Anda bisa tanyakan detail ttg program kami, Sukses dan Berkah Untuk Anda

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 081318303797

travel umroh april sesuai sunnah pekanbaru

Dilihat : 12 kali

saco-indonesia.com, Pertama kali muncul pada 2012 lalu, sudah banyak kejanggalan yang telah melingkupi kasus IM2. Sikap tegas dan konsisten Indosat yang telah menjalani proses hukum secara lurus dan sesuai dengan ketentuan yang ada malah mempersulit geraknya di pengadilan.

Kekurangtahuan jaksa pada proses teknis di industri telekomunikasi telah membuat kasus tersebut akan terasa makin sulit bagi Indosat dan makin jauh dari keadilan yang telah didambakan.

Suara dari dunia internasional yang relatif lebih tahu mengenai proses kerja sama di industri telekomunikasi pun juga hanya dianggap sebagai angin lalu bagi penegak hukum. Setelah disalahkan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto pun juga maju ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan harapan proses hukumnya akan lebih adil dan fair.

Kenyataannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah telah memperberat hukuman Indar Atmanto dari sebelumnya hanya 4 tahun menjadi 8 tahun. Selain telah memperberat hukuman, dalam putusan majelis hakim PT yang diketuai Syamsul Bachri Bapa Tua juga telah menetapkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara bagi Indar. Denda itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor. Pertimbangan penambahan hukuman, karena kerugian dalam kasus ini telah dianggap sangat signifikan karena nilainya di atas Rp 1 triliun.

Keputusan Pengadilan Tinggi itu tentunya akan menyakitkan komunitas telematika di Indonesia dan seluruh dunia karena keputusan tersebut sama saja membuat penyelenggara jasa internet lainnya illegal, sehingga sama saja akses internet juga ilegal.

Karena, tak ada penyelenggara jasa internet yang telah memiliki infrastruktur BTS sendiri dan mereka hanya telah memiliki server untuk basis data pelanggan. Model bisnis ISP adalah pelayanan bukan penyediaan infrastruktur. ISP juga merupakan reseller jaringan milik operator yang telah memberikan layanan kepada pengguna akhir dan warnet.

Izin ISP sendiri sangat berbeda dengan izin operator penyelenggara telekomunikasi, sehingga model bisnis ISP memang legal menurut UU Telekomunikasi No 36/1999.

Bila IM2 telah dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang telah menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang telah dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Padahal, ratusan ISP telah beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp 1,3 triliun. Dampaknya, mereka akan bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet (Kiamat Internet). Sehingga akan dapat mengganggu ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, Indonesia juga bisa terisolasi dari dunia internasional, karena tanpa internet, maka Indonesia seperti katak dalam tempurung, yang rakyatnya tidak bisa berkembang. Pemerintah pun terkena imbasnya, karena tanpa internet, roda pemerintahan tak akan bisa berjalan sama sekali.


Editor : Dian Sukmawati

AKSES INTERNET DI INDONESIA AKAN TERANCAM JADI ILEGAL

Artikel lainnya »