Promo Paket Umroh Agustus 2024 Di Klaten

Dilihat : 55 kali

saco-indonesia.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, telah mengaku pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan penahanan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Choysiah. Pasalnya, KPK juga harus memeriksa terlebih dahulu saksi-saksi secara intensif agar bisa melakukan penahanan.

“Polanya KPK juga tidak terburu-buru untuk menahan orang. Tapi memeriksa saksi-saksi secara intensif,” kata Bambang melalui pesan singkatnya, Jumat (20/12/2013).

Bambang juga mengaku KPK tidak memiliki kekhawatiran Atut akan menghilangkan bukti atas tindakan pidana korupsi maupun Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilakukannya. Pasalnya, KPK juga akan menelusuri harta bendanya mengalir.

“Selama ini juga kan KPK tetap berhasil dalam menyita barang-barang mereka. Coba lihat kasus Djoko Susilo,” ucapnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, juga mengungkapkan hanya penyidik yang tahu mengenai informasi kapan Atut akan ditahan. “Belum ada informasi (Atut ditahan atau tidak). Itu penyidik yang tahu,” kata Johan.

Seperti yang telah diketahui, hari ini, KPK juga akan memeriksa Atut untuk yang pertama kali dengan statusnya sebagai tersangka. Atut telah menjadi tersangka pada Selasa 17 Desember dengan tuduhan diduga ikut terlibat dalam kasus suap Pilkada Lebak yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Atut juga akan ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten pada periode 2011-2012.

Penetapan tersangka Atut, juga merupakan pengembangan KPK setelah lebih dulu menetapkan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada terhadap Akil. Uang suap senilai Rp1 miliar itu rencananya juga akan diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Dalam perkara ini, Atut disangkakan memiliki peran sebagai pihak pemberi suap.


Editor : Dian Sukmawati

KPK TAK TERGESA GESA UNTUK MENAHAN ATUT

Artikel lainnya »