MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA..?

Paket Umroh Reguler, paket umroh ramadhan, paket umroh Turki, Paket Umroh dubai dan beberapa paket lainya

 

Jadwal Umroh Kami ada disetiap minggu, agar  lebih detail Anda bisa tanyakan detail ttg program kami, Sukses dan Berkah Untuk Anda

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 081318303797

biro umroh mei izin resmi bengkulu

Dilihat : 9 kali

Saco-Indonesia.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memanfaatkan Wakil Gubernur Banten Rano "Doel" Karno untuk meningkatkan kepatuhan warga di wilayah yang terkenal dengan debus itu. Dari 4,6 juta warga Banten yang bekerja, baru 73 ribu yang tercatat menjadi wajib pajak, hanya meningkat 0,15 persen dari tahun sebelumnya.

"Jumlah wajib pajak Banten belum mencerminkan, artinya masih perlu digali," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Muhammad Hanif saat memberikan sambutan pada e-filling SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2013, Banten, Selasa (18/3).

Dia berharap langkah Rano Karno dalam menyampaikan SPT 2013 bisa diikuti oleh warga Banten lainnya. terlebih lagi, penyampaian SPT secara online atau e-Filling membuat wajib pajak tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak.

"Pejabat menjadi contoh panutan yang baik bagi masyarakat Serang dan Banten khususnya, agar tergugah untuk membayar pajak," jelasnya.

Hanif menguraikan realisasi penerimaan pajak di Banten tahun lalu sebesar Rp 21,2 Triliun atau melebihi target Rp 21,1 triliun. Dari 1,29 juta wajib pajak, baru 573.273 wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan 2013.

"Kalau nasional menargetkan harus 70 persen, di Banten masih 56,7 persen WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT. Ini masih rendah," ungkapnya.

Hanif mengaku jumlah wajib pajak yang sudah menggunakan e-Filling sebesar 113.759 orang. Sedangkan pendaftar e-filling sebanyak 44.000 wajib pajak.

"Ditargetkan 44.000, kita sudah mencapai 19,5 ribu, insya allah sampai akhir maret tercapai," tegasnya.

Editor : Maulana Lee

Sumber : merdeka.com

'Si Doel Anak Sekolahan' Dimanpaatkan Dirjen Pajak Tarik pajak

Artikel lainnya »