saco-indonesia.com, Mabes Polri telah menggerebek tempat penampungan calon Tenaga Kerja Wanita ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari 161 calon pekerja, 20 di antaranya telah diketahui masih di bawah umur.
Informasi yang telah berhasil dihimpun, dari para calon TKW tersebut telah didatangkan oleh salah satu agen ketenagakerjaan dari berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, berbagai wilayah di Pulau Jawa, dan Kalimantan.
Para calon TKW tersebut tiba di tempat penampungan sejak tiga bulan yang lalu. Oleh agen ketenagakerjaan yang telah membawa, mereka akan dijanjikan pekerjaan ke luar negeri dan diberi uang saku sebesar Rp 1 juta. Namun, hingga saat ini tak ada kepastian.
"Sampai sekarang belum berangkat," kata RH yang berusia (17) tahun di lokasi, Selasa (24/12).
Kanit Traficking Inperson Subdit 3 Pidum Mabes Polri, Kompol Arie Dharmanto, juga mengatakan, pihaknya masih harus melakukan penyelidikan kasus tersebut guna untuk melakukan pengembangan.
Pagi ini, rencananya para calon TKW tersebut akan ditampung kembali di Save House Kementerian Sosial di Jakarta. Usai didata kembali, mereka juga akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Mabes Polri telah menggerebek tempat penampungan calon Tenaga Kerja Wanita di sebuah rumah mewah di Jalan Cendana, Perumahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Pembongkaran kasus itu atas pengembangan kasus yang tengah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Polisi juga telah mengamankan dua orang tersangka atas dugaan kasus traficking tersebut. Keduanya Y dan V telah diamankan di NTT, dan kini masih harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
Editor : Dian Sukmawati