Harga Paket Umroh November 2024 Di Karanganyar

Dilihat : 89 kali

saco-indonesia.com, Tiga orang yang telah diduga terlibat dalam kasus pembongkaran makam di kampung Cigaten, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, yakni Sobri (54), Irshad (45) dan Durat alias Bewok (49), kini telah diperiksa polisi sebagai saksi kasus tersebut.

Kapolsek Pedegangan AKP Murodih, juga mengatakan 3 orang tersebut belum memiliki bukti kuat atas dugaan pembongkaran 93 makam. Oleh sebab itu ketiganya kini dibebaskan.

"Hasil penyelidikan kami, 3 pekerja pembongkaran tersebut saat ini telah sebagai saksi dan dibebaskan. Itu karena kita belum kuat bukti untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Murodih, Kamis (6/1) kemarin .

Dia juga menuturkan, dari hasil laporan ahli waris yang merasa telah dirugikan hanya satu yang keberatan, yakni Saepudi. "Baru itu yang melapor. Itu juga salah satunya belum kuat bukti," ujarnya.

Selain itu, Murodih juga menjelaskan, dari keterangan ketiga saksi, pembongkaran makam telah dilakukan dengan cara mengangkat kain kafan. Sebab, dari keterangan dari masyarakat beredar kabar bahwa jenazah tersebut dibuang ke sungai Cisadane.

"Dari 93 jenazah itu tidak ada yang dibuang. Itu isu yang tidak benar," terang Murodih menegaskan.

Seperti yang telah diketahui, pembongkaran 93 makam Pagedangan telah disetujui oleh 14 ahli waris yakni Ramli, Saripudin, Suprata, Taing, Juned, Roiyah, Mansur, Tahsir, Ajhari, Hasan, Masun, Juriah dan Suhendi. Lalu hanya 1 yang dirugikan dan tidak diberi tahu.


Editor : Dian Sukmawati

3 ORANG DIDUGA BONGKAR MAKAM DI TANGERANG BEBAS

Artikel lainnya »