MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA..?

Paket Umroh Reguler, paket umroh ramadhan, paket umroh Turki, Paket Umroh dubai dan beberapa paket lainya

 

Jadwal Umroh Kami ada disetiap minggu, agar  lebih detail Anda bisa tanyakan detail ttg program kami, Sukses dan Berkah Untuk Anda
Keberangkatan Dari: Jakarta - Surabaya - Semarang - Jogja - Bandung | Pekanbaru - Medan - Padang - Aceh - Lampung - Palembang | Makassar

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 081318303797

harga paket umroh akhir tahun amanah medan

Dilihat : 12 kali

Saco-Indonesia.com - Setelah perjuangan panjang, Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia akhirnya merasa lega. Mahkamah Agung membatalkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring soal penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar berisi 22 pasal mengatur tentang televisi digital.

Tetapi, para pengusaha televisi daerah ini harus kembali gigit jari. Aturan lama hanya berubah nomor menjadi aturan nomor 32 tahun 2013 dengan substansi dan isi sama dengan aturan dibatalkan Mahkamah Agung . Harapan adanya pergantian seleksi tidak terwujud. Perubahan kentara cuma pada pergantian zona layanan. Awalnya dibagi berdasarkan wilayah berganti menjadi per provinsi sesuai jumlah provinsi di Indonesia. Juga tidak ada jangka waktu penutupan kanal analog.

Artinya, para pemilik televisi lama selain menikmati frekuensi analog juga memperoleh keuntungan dari frekuensi digital. Tetapi, bagi para pemilik televisi lokal tidak terkait taipan televisi di Jakarta, harus bersiap mengalokasikan dana gede tanpa perlindungan dalam transisi analog ke digital. Bahkan, beberapa pengusaha televisi analog diminta tidak menuntut ganti rugi kepada pemerintah.

MA ( Mahkamah Agung ) menilai Permen 22 tidak sah. Kehadiran Permen 32 hanya untuk melegalkan yang ilegal, kata Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia Bambang Santoso beberapa waktu lalu dalam diskusi problematik televisi digital.

Menurut target ditetapkan awal tahun lalu, digitalisasi dunia penyiaran dalam negeri mestinya sudah dimulai bertahap. Pada 2015, seluruh televisi saat ini menggunakan jaringan analog harus berubah ke kanal digital.

Perubahan kanal dari analog ke digital ini sebagai kesepakatan Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU). Pada 17 Juni 2015 seluruh dunia wajib berpindah dari penyiaran televisi analog ke penyiaran televisi digital.

Pemerintah menyiapkan sekitar 227 wilayah layanan dibagi dalam dua kategori: daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju. Tetapi, publik mengkritik slot kanal disediakan oleh pemerintah habis dan dinikmati oleh para pemain lama, seperti MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo , Metro TV kepunyaan Surya Paloh , keluarga Bakrie dengan Viva Group, Elang Teknologi (SCTV dan Indosiar) dimiliki keluarga Sariaatmadja, dan Trans Corp dipunyai Chairul Tandjung .

Hitungan kasar, dalam satu wilayah layanan bisa ada ratusan televisi beroperasi. Misalnya di Jawa Barat dengan wilayah paling luas. Dengan sebelas layanan akan hadir sekitar 549 kanal. Saat ini paling tidak ada 90 pemohon kanal televisi digital di Jawa Barat.

Secara substansial, isi aturan lama dan baru tidak jauh berbeda. Semua ini memperlihatkan permen 32 mempertahankan konsentrasi kepemilikan, ujar Direktur Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar.

Dia mewanti-wanti Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring agar dunia penyiaran diatur dengan menjamin kebebasan dan demokrasi. Aturan juga mesti berprinsip efisiensi, frekuensi emas, peningkatan kualitas, dan munculnya banyak pemain baru.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Hendry Subianto menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan proses digitalisasi dunia penyiaran. Pemerintah menilai putusan Mahkamah Agung tidak bersifat retroaktif. Keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital, tuturnya.

Pemerintah, kata dia, harus mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi agar masyarakat tidak dirugikan. Dia mengimbau masyarakat dan pelaku industri televisi tidak resah karena aturan baru menteri segera terbit.

Editor : Maulana Lee

Sumber : merdeka.com

Berebut kanal digital

Artikel lainnya »