Promo Paket Umroh Plus Eropa Di Sragen

Dilihat : 18 kali

Jakarta, Saco-Indonesia, Masyarakat diimbau untuk dapat membedakan antara derek ilegal dengan derek legal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto menjelaskan, untuk derek legal biasanya sudah memiliki tarif dan tidak ada tawar menawar. Cara mereka membantu untuk menderek juga sangat sopan tanpa ada unsur paksaan.

Namun jika di luar ketentuan seperti tawar menawar, biaya di luar harga yang ditentukan, terjadi pemaksaan serta tidak ada pilihan bagi pengguna jalan, maka dipastikan itu bukan merupakan derek legal tetapi derek ilegal.

Sementara itu, Rikwanto menambahkan, apabila masyarakat mengalami pecah ban, mogok dan yang lainnya, langkah pertama adalah masyarakat diimbau jangan panik. Masyarakat dapat SMS ke 110 atau 1717, atau hubungi derek resmi Jasa Marga dengan nomor 021-80880123.

Sumber:Elshinta

Editor:Liwon Maulana

Bedakan Derek Ilegal dengan Derek Legal

Artikel lainnya »