Dilihat : kali

Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji untuk yang kesekian kalinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Anak buah Dahlan Iskan itu dipanggil terkait dalam pengadaan flame turbin pada 12 pembangkit listrik dan gas sektor Belawan tahun 2007-2009 lalu senilai Rp 23,98 miliar.

"Jadwal rencana pemeriksaan Selasa 11 Maret 2014, saksi Nur Pamudji selaku direktur utama PT PLN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa (11/3).

Selain Nur, Kejaksaan juga telah memanggil saksi lainnya yaitu Setia Anggoro Dewo selaku direktur keuangan PT PLN dan Eddy D Erning Praja selaku direktur SDM & umum PT PLN.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan agung juga telah menetapkan lima tersangka dari PLN antara lain mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.Penyidik menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan flame turbim tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Hal ini dikarenakan alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.Tender ini juga telah dimenangkan oleh dengan MAPNA dari Iran yang memiliki kualifikasi non OEM (Original of Manufucture). Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM. Tak sampai di situ kerusakan flame turbin tersebut juga menjadi bukti ada penyelewengan dalam pengadaan dan pemeliharaan flame turbin.

Akibat dari kasus ini, Nur sempat disebut akan mengundurkan diri. Meski begitu sampai saat ini kabar itu belum terbukti, sebab Nur juga masih menjalankan tugasnya di BUMN tersebut.

Dirut PLN kembali dipanggil Kejagung

Artikel lainnya »