Dilihat : kali

saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 11 saksi terkait penyidikan dalam kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Suap itu diduga untuk dapat memuluskan sengketa Pilkada di MK.

"Mereka telah diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2013).

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Wahyu endro payugo dari Polri, D Antoni selaku petugas keamanan, Petrus Widarto selaku pengusaha, Vera Meliana Sibarani selaku ibu rumah tangga, dan Asep Bardan dari swasta.

KPK juga telah memeriksa Sekteraris pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari, M Awaluddin alias Awal dari swasta, Yayah Rodiah dari swasta, M Syarif Abubakar dari swasta, E martha usiani dan Rini Nur Utami, dua pegawai peneliti valas cabang Rukan Artha Gading, serta Chandra Situmeang selaku Branch Manajer PT Dolarindo Intravalas Primatama.

Akil ditangkap oleh tangan KPK setelah menerima uang Dollar Singapura senilai Rp3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, di Kompleks Widya Chandra.

Diduga uang itu diberi terkait dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam operasi itu, KPK juga turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

Setelah itu Akil juga disangka telah menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.


Editor : Dian Sukmawati

KPK PERIKSA 11 SAKSI KASUS AKIL

Artikel lainnya »