saco-indonesia.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi telah berhasil menyita 700 butir pil yang diduga ekstasi dan tiga paket sabu dari tangan Jumali alias Wak Boy yang berusia (52) tahun . Wak Boy telah ditangkap Senin (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB, dari tempatnya bekerja di RT 10 Solok Sipin.
"Wak Boy adalah seorang buruh bangunan yang beralamatkan di RT 02 Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudin seperti dilansir Antara, Rabu (8/1).
Sementara itu untuk barang bukti pil yang diduga ekstasi dan serta sabu, telah ditemukan dari dua lokasi berbeda. Untuk tiga paket sabu yang ditemukan dalam lubang yang ada di pintu di tempat Wak Boy bekerja.
"Sementara itu 700 butir pil warna kuning logo P yang diduga ekstasi, telah ditemukan di dekat kandang ayam di rumah tersangka," kata Hairul.
Penangkapan terhadap Wak Boy bermula dari adanya informasi yang telah diterima oleh Tim Tindak Pengejaran BNNP Jambi, bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa Wak Boy adalah target utama.
"Tersangka kita tangkap saat sedang bekerja," kata Hairul.
Saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Wak Boy yang dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain barang bukti narkotika, lanjut Hairul, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai jutaan rupiah.
Editor : Dian Sukmawati