MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA..?

Paket Umroh Reguler, paket umroh ramadhan, paket umroh Turki, Paket Umroh dubai dan beberapa paket lainya

 

Jadwal Umroh Kami ada disetiap minggu, agar  lebih detail Anda bisa tanyakan detail ttg program kami, Sukses dan Berkah Untuk Anda
Keberangkatan Dari: Jakarta - Surabaya - Semarang - Jogja - Bandung | Pekanbaru - Medan - Padang - Aceh - Lampung - Palembang | Makassar

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 081318303797

agen umroh ramadhan amanah padang sumatra barat

Dilihat : 7 kali

saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Proyek tersebut berpotensi akan dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.  
 
Berdasarkan kajian KPK yang telah dilakukan pada Agustus-Desember 2013 lalu , telah ditemukan beberapa potensi masalah dalam pelaksanaan BPJS. Pertama, adanya konflik kepentingan dalam penyusunan anggaran dan rangkap jabatan. Penyusunan anggaran BPJS telah disusun oleh Direksi BPJS dan disetujui oleh Dewan Pengawas tanpa ada keterlibatan pemerintah dan pihak eksternal. Sedangkan anggaran Dewan Pengawas berasal dari anggaran BPJS juga.
 
"KPK telah merekomendasikan pemerintah merevisi UU 24/2011 ini untuk dapat melibatkan pihak eksternal dalam persetujuan dan pengelolaan dana operasional BPJS. KPK juga telah meminta pemerintah segera mengangkat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang bersedia untuk tidak rangkap jabatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/2/2014).
 
Kedua, adanya potensi kecurangan dalam hal pelayanan. Rumah sakit berpotensi menaikkan klasifikasi atau diagnosis penyakit dari yang seharusnya, atau memecah tagihan untuk dapat memperbesar nilai penggantian. Ini dimaksudkan untuk mendapatkan klaim lebih besar dari yang seharusnya dibayar BPJS.
 
"Dari temuan ini kami juga telah mengimbau agar pelaksanaan program dilaksanakan dengan prinsip clean and good governance serta berhati-hati dalam pengelolaan anggaran agar mengedepankan kemanfaatan besar bagi masyarakat," kata Johan.
 
Ketiga, terkait pengawasan yang masih lemah. Pengawasan internal juga tidak mengantisipasi melonjaknya jumlah peserta BPJS yang melonjak, dari 20 juta (dulu dikelola askes), hingga lebih dari 111 juta peserta. Padahal perubahan ruang lingkup perlu diiringi dengan perubahan sistem dan pola pengawasan agar tidak terjadi korupsi.
 
Sedangkan di pengawasan eksternal, KPK telah melihat adanya ketidakjelasan area pengawasan. Saat ini ada tiga lembaga yang telah mengawasi BPJS yaitu DJSN, OJK, dan BPK. Namun, substansinya belum jelas.
 
"KPK telah merekomendasikan agar pengawasan publik juga diperlukan. Kami telah meminta agar CSO dan akademisi dilibatkan dalam pengawasan JKN. Sistem teknologi informasi juga perlu harus ditingkatkan," kata Johan.
 
Direktur Utama BPJS, Fahmi Idris juga menyatakan akan siap bekerjasama lebih jauh dengan KPK, termasuk sosialisasi potensi korupsi terhadap seluruh jajarannya. Dia setuju bila ada usulan revisi UU 24/2011 agar ada kejelasan peran pengawas eksternal secara substansi.
 
"Kami memang memerlukan pengawas pihak ketiga agar jangan sampai ada masalah dikemudian hari," kata Fahmi.
 
Dia juga menekankan, sebagai lembaga baru, BPJS telah memiliki sistem baru. Karena itu, butuh sosialisasi dan penyadaran kepada pihak terkait, termasuk Puskesmas dan rumah sakit yang memberikan layanan kepada masyarakat.
 
"Jangan ada yang coba-coba merekayasa diagnosis utama dan tambahan untuk mendapatkan klaim yang lebih besar. Kita harus kawal bersama," kata Fahmi Idris.


Editor : Dian Sukmawati

PROYEK BPJS RAWAN DIKORUPSI

Artikel lainnya »