Promo Paket Umroh Agustus 2024 Di Wonogiri

Dilihat : 20 kali

saco-indonesia.com, Salah seorang anggota Polisi Resor Musirawas, Sumatera Selatan Brigadir Polisi Dedi Supriadi telah dipecat akibat tidak disiplin. Brigadir Dedi telah dipecat lantaran 30 hari meninggalkan tugas tanpa keterangan.

"Kami juga telah merekomendasikan agar yang telah bersangkutan dipecat tidak dengan hormat, karena telah tidak bekerja selama 30 hari secara berturut-turut," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Kamis (30/1).

Dia juga mengatakan, prajurit Polri itu telah diberhentikan melalui sidang disiplin yang berlangsung di Mapolres Musirawas akhir pekan lalu. Sidang disiplin itu, telah diketuai oleh Wakapoles Kompol Tulus Sinaga dengan wakil ketua Kabag ops kompol Adhi Setiawan dan Kabag Sumda Kompol Toni Siagian, sedangkan penuntut Kasi Propam Iptu Suardi.

Sidang disiplin tersebut juga tidak dihadiri oleh terperiksa Brigpol Dedi Supriadi. Sidang berjalan lancar dan memutuskan sesuai aturan disiplin polisi.

Terperiksa dihukum dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan tuntutan dalam sidang disiplin tersebut.

Anggota yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 14 huruf A pasal 21 Ayat 4 serta PP 21 No 23 tentang pemberhentian anggota Polri, jelasnya.

Wakapolres Musirawas Kompol Tulus Sinaga juga mengatakan, terperiksa bertugas di Polsek Megang Sakti, hingga kini terperiksa belum ditemukan.

Selain pelanggaran disiplin terperiksa juga telah terlibat dalam kasus penipuan yang sekarang ditangani oleh Polsek Purwodadi.

"Kami hanya memproses disiplinnya, sedangkan kasus pidana ditangani Polsek Purwodadi, sekarang sedang dilakukan penyidikan Unit Reskrim Polsek Purwodadi," katanya


Editor : Dian Sukmawati

ANGGOTA POLSEK MUSIRAWAS DIPECAT

Artikel lainnya »