saco-indonesia.com, Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah telah mengatakan sulit untuk dapat memproses hukum majikan yang diduga telah menyiksa tenaga kerja Indonesia, Kokom Binti Bama, di Arab Saudi karena kurangnya data dan tidak adanya dokumen resmi.
“Kita sulit untuk memproses hukum, karena dia tidak tahu majikannya di mana, karena Kokom ini kerjanya pindah-pindah dan kerja bebas. Statusnya juga memang ilegal setelah kabur dari majikan pertama,” kata Konsul Pelayanan Warga di KJRI Jeddah, Sunarko, ketika dihubungi Wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.
Seperti yang telah diketahui, Kokom Binti Bama yang berusia 35 tahun , telah ditemukan sekitar tiga bulan yang lalu dan dibawa ke KJRI Jeddah setelah mengalami penyiksaan saat bekerja.
Dia juga sempat lari dari majikan pertama karena gajinya tak dibayar selama lebih dari satu tahun. Setelah bekerja di tempat lain secara ilegal, dia telah mengalami penyiksaan dengan sejumlah memar di wajah dan sekujur tubuh.
Kondisi Kokom ketika ditemukan cukup parah. “Kaki kanan kurang berfungsi dengan baik, penglihatannya agak kabur, dan kupingnya juga digunting,” kata sejumlah aktivis Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia.
“Perlu dipertanyakan”
Menurut Sunarko, keadaan Kokom yang kini tinggal di tempat penampungan KJRI sudah membaik.
Pihaknya kini juga sedang memperjuangkan hak-hak berupa gaji pada majikan yang pertama.
“Yang bisa kita upayakan kita menuntut gaji majikan pertama, karena status kerjanya resmi selama satu tahun. Ini juga sedang kita urus hak-haknya. Tetapi majikan pertama ini tidak melakukan penyiksaan, Kokom kabur saja karena tidak dibayar,” kata Sunarko.
Namun Aktivis Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia, Abdul Hadi, juga mengatakan penanganan kasus penyiksaan TKI di Arab Saudi oleh pemerintah RI kurang bertanggung jawab dan kurang manusiawi.
“Kasus Klik seperti [Erwiana] di Hong Kong, sebetulnya di sini lebih banyak, tetapi penanganannya perlu dipertanyakan,” katanya.
Editor : Dian Sukmawati