MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA..?

Paket Umroh Reguler, paket umroh ramadhan, paket umroh Turki, Paket Umroh dubai dan beberapa paket lainya

 

Jadwal Umroh Kami ada disetiap minggu, agar  lebih detail Anda bisa tanyakan detail ttg program kami, Sukses dan Berkah Untuk Anda
Keberangkatan Dari: Jakarta - Surabaya - Semarang - Jogja - Bandung | Pekanbaru - Medan - Padang - Aceh - Lampung - Palembang | Makassar

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 081318303797

travel umroh akhir tahun izin kemenag jakarta

Dilihat : 18 kali

Terdakwa kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 2010 lalu , Deddy Kusdinar, pasrah dalam menghadapi vonis majelis hakim hari ini. Bekas pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang pembacaan putusan atas perkaranya.

"Ya siaplah. Insya Allah. Ya mau tidak mau disiap-siapin saja," kata Deddy kepada awak media di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso, dia juga berharap majelis hakim telah memutus perkara kliennya dengan jernih dan adil. Dia juga mengatakan, seharusnya bukan kliennya yang dihukum berat karena masih ada lagi pihak lain yang harus bertanggung jawab.

"Kami tentunya juga berharap besar kepada majelis hakim untuk menilai secara obyektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran, dan menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," tulis Rudi melalui pesan singkat kemarin.

Rudi juga mengatakan, sidang vonis Deddy akan digelar pukul 10.00 pagi WIB. Dia pun juga berharap sidang dilakukan tepat waktu.

Menurut Rudy, Deddy hanyalah pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang telah mengikuti perintah atasan. Menurut dia, jangan sampai Deddy hanya menjadi tumbal di kasus itu, sementara pihak lain yang juga mesti bertanggung jawab malah lolos.

"Orang seperti Pak Deddy yang tidak menikmati uang haram dari Hambalang jangan dijadikan tumbal untuk dapat menyelamatkan orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan, dan bisa tertawa menyaksikan semua ini," sambung Rudy.

Rudy juga menjelaskan, yang dimaksud orang-orang yang punya hubungan kekuasaan adalah pihak yang berada dalam lingkar inti kasus. Seperti Muhammad Nazaruddin yang menggiring anggaran di DPR. Kemudian juga beberapa pihak lain yang mengupayakan supaya proyek Hambalang dibiayai dengan skema tahun jamak, meski melanggar aturan.

"Ada peran tangan-tangan kuat yang sudah terungkap juga. Kemudian aliran uang ke pihak-pihak tertentu yang menikmati suap," lanjut Rudy.

Meski demikian, Rudy telah meyakini KPK bakal akan menjerat pihak lain dalam kasus Hambalang. Bahkan dia telah meminta KPK untuk melakukan terobosan hukum supaya tidak terpaku pada perorangan saja.

"Kita percaya KPK akan obyektif dalam mengembangkan kasus ini dan menyeret tidak hanya mereka yang turut serta. Tetapi juga harus berani memberi terobosan untuk menghukum korporasi (perusahaan) jika memang ingin penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," tandas Rudy.

Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Deddy dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Deddy juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 300 juta, yang mesti dibayar selambat-lambatnya satu tahun setelah mendapat kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka akan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Deddy adalah tidak mendukung program yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah yaitu pemberantasan korupsi dan efisiensi dan efektivitas anggaran, serta melanggar hak ekonomi dan sosial karena tidak bertanggung jawab pada anggaran. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama masa persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga yaitu dua anak kandung, dua anak angkat, dan seorang istri yang mengalami sakit lupus selama dua tahun.

Menurut jaksa dalam tuntutannya, Deddy melanggar dakwaan kedua. Yaitu Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.

Jelang divonis Deddy Kusdinar pasrah

Artikel lainnya »