Travel Umroh Reguler Kota Semarang

Dilihat : 2 kali

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004 lalu , Izedrik Emir Moeis, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Menurut Jaksa Supardi, politikus PDI Perjuangan itu dianggap terbukti telah menerima suap USD423.985 dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan. "Menuntut, supaya majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," jelas Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/2014). Jaksa Supardi juga telah menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka mantan Ketua KomiI XI DPR itu harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan. Sebelumnya, Emir didakwa telah menerima suap lebih dari USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Atas tindakannya, Emir diduga bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPR yang membidangi energi,sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan hidup. EMIR MOEIS DITUNTUT 4,5 TAHUN BUI & DENDA RP200 JUTA

Artikel lainnya »