saco-indonesia.com, Enam bandit jalanan pembacok Kapolsek Astananyar Kompol Sutarih, telah dijerat pasal berlapis. Bahkan, tersangka Evi dan Ali telah dihadiahi satu pasal bonus karena diduga kuat sebagai otak dan orang yang telah menyuruh tersangka lainya membacok Kapolsek.
Keenam tersangka tersebut diganjar dengan pasal berlapis mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, melawan aparat, dan percobaan penjambretan. “ Pasal yang dikenakan ke tersangka berlapis,“ ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Indra Gunawan.
Tersangka, lannjutnya telah dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dan pasal 351 KUH Pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Penyidik juga telah menjerat tersangka dengan pasal 212 dan 214 KUH Pidana tentang melawan aparat. “ Tersangka membacok Kapolsek saat menjalankan tugas,“tegasnya.
Untuk dua tersangka Evi dan Ali penyidik telah memberikan bonus pasal 53 KUH Pidana, percobaan melakukan tindak pidana. “ Para tersangka tersebut beraksi dibawah kendali minuman keras. Terbukti saat ditangkap mereka tidak mengaku dan merasa membacok Kapolsek,“ tambahnya.
Diberitakan, Minggu subuh pukul 03.30 dini hari Kapolsek Astanaanyar Kompol Sitorih, telah dibacok oleh kawanan pemuda mabuk di tempat Karoke Anggun, Jalan Sudirman Bandung. Saat ingin melerai Kapolsek malah dihadiahi bacokan oleh tersangka. Dalam tempo dua jam polisi telah berhasil menangkap enam tersangka masing masding Evi Rudianto,28, Ali Apriansah,34, Ikar alias Haikan,22, Anggra Jayaningrat alias Sanif,23, Irfan,20, dan Ade Ogi,22,. Dari keenam tersangka tersebut satu diantaranya Ikrar, terpaksa harus ditembak kaki kananya karena telah melawan saat ditangkap. (Dono)
Editor : Dian Sukmawati
ENAM TERSANGKA PEMBACOK KAPOLSEK TELAH DIJERAT DENGAN PASAL BERLAPIS