Travel Umroh Reguler Kota Ambon

Dilihat : 28 kali

Pada dasarnya orang yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk mengerjakan haji, wajib hukumnya menunaikan ibadah tersebut. Akan tetapi, bagaimana jika ia menunda ibadah hajinya?

Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini. Pertama, haji wajib segera dilaksanakan apabila seseorang telah memiliki kemampuan untuk pergi ke Baitullah. Pendapat ini didukung oleh para ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Pendapat kedua, haji wajib dilaksanakan dengan kelonggaran waktu. Artinya, meski seseorang sudah mampu menunaikan ibadah haji namun ia boleh melaksanakannya di lain kesempatan. Pendapat ini didukung oleh ulama madzhab Syafi’i, sebagian ulama madzhab Hanafi, dan sebagian ulama madzhab Maliki.

Terlepas dari dua pendapat yang berbeda di atas, haji tidak dapat ditunda-tunda jika ada hal-hal yang mengharuskannya segera dilaksanakan. Misalnya, karena nadzar, qadha’, kekhawatiran bahwa tahun-tahun berikutnya jatuh sakit atau meninggal dunia, maupun harta benda yang berkurang sehingga tidak cukup digunakan untuk membayar biaya haji.

Dalam kondisi-kondisi seperti itu, menunda pelaksanaan ibadah haji dilarang. Pada saat yang sama, jika syarat- syarat menunaikan haji sudah terpenuhi maka sunnah hukumnya segera melaksanakannya. Wallahu’alam

Sumber : http://www.jurnalhaji.com

Baca Artikel Lainnya : FILOSOFI DARI BERNIAT HAJI

MENUNDA BERANGKAT HAJI, HUKUMNYA?

Artikel lainnya »