Dulu,dikampung saat ada acara perhelatan, sebelum acara utama di kemukakan sebelumnya disuguhkan kepada undangan makanan tradisional yang dihidangkan oleh anak-anak muda yang memakai peci dan sarung dipinggang.
Makanan tersebut dihidangkan dengan dulang yang berisikan : KALAMAI, NASI LAMAK, PINYARAM,dan ANAK INTI . Orang tua-tua selalu mengingatkan kepada generasi muda bahwa hidangan yang disebut SIJAMBA LANGKOK tersebut adalah makanan adat yang penuh simbol dan filosofinya dan tidak dapat diganti dengan bentuk lain.
**********
Sijamba langkok adalah simbol dari urang ampek jinih yaitu : (penghulu,malin,manti dan dubalang) dalam bentuk makanan adat seperti :
KALAMAI merupakan simbol dari penghulu dengan filosofinya dipacik baganggam taguah . Kato penghulu manyalasai.
NASI LAMAK merupakan simbol dari malin dengan filosofinya dipacik arek diganggam taguah, suluah bendang dalam nagari, nan tahu dihala nan joharam. Kato alim kato hakikat.
PINYARAM merupakan simbol dari manti , dengan filosofinya pipih nan buliah dilayangkan . Manti adalah urang yang arif bijaksano, nan tahu tinggi nan jo randah. Kato manti kato bahubuang.
ANAK INTI merupakan simbol dari dubalang dengan filosofinya bulek nan buliah digolongkon. Dubalang berfungsi untuk parik paga dalam nagari, tahu jo ereang nan jo gendeang. Kato dubalang kato mandareh.
Apabila kita tilik jumlah pinyaram dalam piring sebanyak 8 buah, melambangkan adalah undang-undang nan salapan, sementara 12 buah anak inti didalamnya adalah undang-undang nan 12 baleh. Keduanya disebut dengan undang-undang duo puluah.
Undang-Undang Nan Duo Puluah. UU ini mengatur tentang tuduhan, kejahatan/kesalahan dan cemooh. Undang-Undang Dua Puluh dibagi atas dua bagian besar, yakni Undang-Undang Dua Belas dan Undang-Undang Nan Delapan. Undang-undang nan salapan, namo kasalahan supayo jaleh, sadang panyatokan kasalahan, iyolah undang-undang nan duo baleh. Kalau batamu di nan salapan, basuo pulo di nan duo baleh, baru marupo kasalahan mamanuhi adat nan babakeh. Pantun diatas menyatakan bahwa undang-undang nan salapan berisi nama kesalahan yang sudah jelas, sedangkan undang-undang nan duo baleh memperjelas dari suatu kesalahan.
UNDANG-UNDANG NAN SALAPAN
UU Nan Salapan adalah UU yang menyatakan kejahatan atau kesalahan besar yang disebut juga dengan "Cemo nan bakaadaan", yang artinya perkiraan orang banyak terhadap seseorang yang melakukan kejahatan, yang dibuktikan dengan "basuluah matohari, bagalanggang mato urang rami".
1. DAGO-DAGI MAMBARI MALU. adalah membantahi adat yang sudah biasa, atau bisa juga diartikan dago adalah bawahan kepada atasan sedangkan dagi salah atasan kepada bawahan. Seorang panghulu yang bersalah biasanya akan dihukum malam, artinya disuruh berhenti jadi panghulu dengan diam-diam, tak perlu diketahui oleh orang banyak karena akan memperoleh malu. Jadi cukup yang bersangkutan sendiri mengundurkan diri sambil mengatakan, "bukiklah tinggi, lurahlah dalam.
2. SUMBANG SALAH LAKU PARANGAI. Sumbang adalah perbuatan yang salah dipandang mata namun belum dapat dijatuhkan hukuman secara adat. Misalnya sering bertamu ke rumah seorang janda yang tidak pada waktunya, merebut istri orang. Sedangkan salah adalah perbuatan yang sudah dapat dijatuhi hukuman, contohnya "manggungguang mambaok tabang", artinya melarikan istri orang atau mengawini seseorang yang melanggar adat.
3.SAMUN SAKA TAGAK DI BATEH. Samun ialah mengambil barang orang dengan paksa ditempat yang sepi, sedangkan saka adalah menyamun (merampok) dengan membunuh atau memukul korbanya dengan alat sehingga dapat menyebabkan kematian. Hukuman bagi samun adalah "andam" atau dipenjara kemudian dapat dibebaskan kembali, sedangkan hukuman bagi saka adalah "andam karam" atau dipenjara seumur hidup.
4. UMBUAK UMBI BUDI MARANGKAK. Umbuak maksudnya menipu orang dengan rayuan-rayuan atau tipu muslihat, sedangkan umbi menipu orang dengan jalan kekerasan dan ancaman.
5. CURI MALIANG TALUANG DINDIANG. Curi adalah mengambil harta benda orang lain dengan cara bersembunyi yang dilakukan pada siang hari, sedangkan maling adalah mengambil pada waktu malam hari. Sebagai bukti bahwa ada kemalingan pada suatu rumah adalah "taluang dindiang", atau rusaknya dinding atau pintu yang digunakan oleh maling untuk masuk ke dalam rumah.
6. TIKAM BUNUAH PADANG BADARAH. Tikam adalah menikamkan senjata atau benda tajam kepada orang lain sampai luka yang dibuktikan dengan terlukanya anggota tubuh dan darah yang meleleh serta senjata yang digunakannya berdarah. Sedangkan bunuah adalah menikam senjata atau atau tidak kepada seseorang untuk melenyapkan nyawa orang lain, yang dibuktikan dengan mayat yang terbujur.
7. SIA BAKA SABATANG SULUAH. Sia adalah menyulutkan api kepada suatu barang tetapi tidak sampai menghanguskan atau hanya sebahagian yang terbakar. Sedangkan baka adalah membakar sesuatu dengan tujuan untuk menghanguskan sampai menjadi abu.
8. UPEH RACUN BATABUANG SAYAK. Upeh adalah ramuan yang dijadikan racun yang dapat mematikan, baik dalam seketika atau dalam waktu yang lama. Sedangkan "tabuang sayak" adalah tempat menyimpan upeh atau racun tersebut yang digunakan sebagai alat bukti.
UNDANG-UNDANG NAN DUO BALEH
1.ANGGANG LALU ANTAH JATUAH. Misalnya kita lewat di jalan kampung. Sepeninggal kita ada rumah orang dijalan tersebut yang kehilangan, sedangkan tidak ada orang lain yang lewat jalan tersebut. Tentu kecurigaan orang akan jatuh kepada kita.
2. PULANG PAGI BABASAH-BASAH. Misalnya kita ketemu dengan orang yang pakaiannya basah kuyup. Satu hari kemudian, kita mendengar di kampung lain ada orang yang kehilangan (dimaling), dan malingnya lari setelah jatuh ke dalam kolam. Tentu saja kita akan curiga kepada orang yang kita temui dalam keadaan basah tersebut.
3. BAJALAN BAGAGEH-GAGEH. Misalnya ketika duduk di warung kita melihat ada orang yang berjalan cepat dan tergesa-gesa sehingga orang di warung tercengang dibuatnya. Tak berapa lama kemudian, terdengar kabar ada kemalingan atau kebaran di suatu tempat, tentu pikiran orang yang ada di warung, orang yang berjalan cepat-cepat tadilah pelakunya.
4. KACINDORONGAN MATO URANG BANYAK. Misalnya pagi hari kita bersama-sama duduk di warung, kemudian melihat seseorang pulang pagi dan berjalan cepat-cepat, sehingga semua pandangan mata orang yang duduk di warung tertuju kepadanya.
5. DIBAOK RIBUIK DIBAOK ANGIN. Ada seseorang yang menganiaya orang lain, kemudian diketahui oleh orang lain. Orang tersebut tentu akan menceritakan kejadian itu kepada yang lainnya sehingga orang sekampung akhirnya tahu kejadian itu.
6. DIBAOK PIKEK DIBAOK LANGAU. Misalnya ada orang yang membunuh, kemudian mayat korbannya dibuang ke semak-semak belukar. Perbuatan itu diketahui oleh seseorang. Walaupun awalnya dia takut untuk menceritakan kejadian itu kepada orang lain karena diancam oleh pelaku, lama-kelamaan tentu dia akan menceritakan juga kejadian itu kepada orang lain sehingga akhirnya khalayak umum tahu dengan kejadian tersebut.
7. TATUKIAK JAJAK MANDAKI. Adalah jejak yang tinggal ketika seseorang melakukan suatu kejahatan, misalnya mencuri pada suatu rumah. Walaupun begitu, tentu tidak bisa menuduh seseorang hanya dengan jejak yang tertinggal.
8. TADORONG JAJAK MANURUN. Sama dengan "tatukiak jajak manurun", yaitu jejak yang tinggal ketika seseorang melakukan suatu kejahatan.
9.BAJUA BAMURAH-MURAH. Biasanya, orang yang mengambil milik orang lain akan menjual barang yang dicurinya dengan harga murah agar cepat dibeli oleh orang lain, karena apabila barang tersebut lama berada ditangannya, tentu akan cepat ketahuan bahwa dialah yang mengambil barang tersebut. Sipembeli, (seharusnya) tentu merasa curiga dengan harga tersebut, dan dia (juga seharusnya) akan mencari informasi tentang identitas penjual barang. Apabila dia mendengar ada orang kehilangan barang yang sama dengan yang ditawarkan pemuda tersebut, orang akan menarik kesimpulan bahwa barang tersebut adalah hasil curian.
10. BATIMBANG JAWEK DITANYOI. Pengertiannya dalam bahasa Indonesia adalah berselisih faham atau bisa juga diartikan dengan menjawab bertele-tele. Misalnya, ada kasus kemalingan kemudian pihak berwajib menanyai beberapa penduduk. Ketika tertanya kepada pelaku pencurian, tentu saja jawaban yang akan diberikannya bertele-tele sehingga aparat segera mengambil kesimpulan bahwa dialah pelaku pencurian itu.
11. LAH BAURIAH BAK SIPASIN. Misalnya seseorang melakukan pencurian, ketika sedang beraksi, tersenggol benda tajam sehingga melukai tangannya dan darahnya ada yang tercecer. Ketika aparat berwajib melakukan pengusutan, tentu salah satu bukti yang bisa digunakan adalah darah yang tercecer tersebut.
12. LAH BAJAJAK BAK BAKIAK. Maksudnya disini adalah, ketika seseorang melakukan pencurian kepergok oleh orang lain sehingga penduduk beramai-ramai dapat menangkap pelaku pencurian tersebut.
Di Pandai Sikek dikenal salah nan salapan sebagai berikut : Salah kato , Salah rupo , Salah cando, Salah raso, Salah cotok, Salah lulue, Salah tariak, Sumbang Salah . Empat salah patamo seperti : Salah kato, salah rupo, salah cando, salah raso, tamasuak kasalahan ringan nan cukup disapo (ditegur) sajo, dan diubahi. Salah cotok, salah lulue, salah tariak, pernah diberi sangsi nan barek . Salah cotok bakuduang paruah Salah lulue babadah paruik Salah tariak mangumbalikan. Sumbang-salah adolah kasalan nan paliang barek: sudahlah sumbang, salah pulo. Biasonyo mambaie dando ka nagari. DIBALIAK MAKNA MAKANAN TRADISIONAL
Artikel lainnya »