Promo Paket Umroh Plus Dubai Bekasi

Dilihat : 5 kali

Terpidana korupsi Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh telah memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung (MA). Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ini telah divonis lebih berat oleh MA yakni, 12 tahun penjara yang awalnya hanya 4,5 tahun di pengadilan Tipikor. Pengacara Angie, Teuku Nasrullah telah menegaskan bahwa pihaknya pasti akan mengajukan PK atas vonis yang dinilai terlalu berat itu. Namun, dia belum dapat memastikan, kapan akan mengajukan PK. "Anggie kita pastikan akan mengajukan PK, tetapi kita tahu situasi sekarang lagi enggak kondusif," ujar Nasrullah saat dihubungi, Senin (10/3). Nasrullah juga tidak menjelaskan lebih dalam apa maksud situasi sedang tidak kondusif sehingga belum mau mengajukan PK dalam waktu dekat. Yang jelas, kata dia, Angie bakal ajukan PK setelah pihaknya melihat ada momentum yang baik. "Saya tidak ingin memperjelas itu, itu sudah cukup bahasa saya, dengan sekarang ini tidak kondusif. Dan tidak ingin melemparkan satu statemen yang akan menyulitkan klien saya nanti. Apa yang tidak kondusif itu, kita tidak ingin bahas," tutur dia. Nasrullah pun juga menyatakan belum tahu pasti kapan akan mengajukan PK. "Belum-belum. Belum saya pastikan kapan, tapi pasti kita akan PK," imbuhnya. Dia juga menambahkan, akan legowo jika nantinya MA menolak permohonan PK kliennya itu. Akan tetapi, harus berdasarkan aturan hukum, bukan opini belaka. "Tapi yang telah menjadi masalah adalah, kalau putusan itu tidak logis, tidak masuk akal, emosional. Lebih kepada publisitas dan lebih kepada rasa pribadi, bukan hukum," tegas dia. Dia pun protes ketika hakim telah memutuskan berdasarkan emosional pribadi semata. Akibatnya, kliennya pun telah dirugikan dalam hal ini. "Karena hakim itu seharusnya, tidak menggunakan rasa-rasa pribadi dia. Hakim itu harus tunduk kepada hukum. Bukan emosional pribadi kalau sudah merujuk pada hukum yang benar kita harus terima," pungkasnya. Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judical review pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali. Judical review ini telah diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. "Mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan uji materi tersebut di ruang sidang MK, Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam putusannya, pertimbangan MK jika Pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah berpendapat, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab menurut Mahkamah, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan. PK BOLEH BERKALI KALI

Artikel lainnya »