Promo Paket Umroh November 2024 Di Wonogiri

Dilihat : 16 kali

saco-indonesia.com, Aparat kepolisian Sukmajaya telah berhasil mengamankan barang bukti sejumlah telepon genggam, dan alat pisau untuk membunuh karyawati garmen di  Gang Bijaksana 2, Jalan Raya H Dimun, RT 1/11, Sukamaju, Cilodong Kota Depok, Rabu (8/1) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP IK Garis juga mengatakan di lokasi kejadian petugas identifikasi Polres Depok telah berhasil menemukan senjata tajam untuk membunuh korban dan telepon genggam.

“Pisau sentlis sepanjang 20 Cm yang digunakan untuk membunuh, serta dua buah telepon genggam milik korban merek Samsung dan Nokia dan dompet wanita coklat berisi kartu identitas,Jamsostek, dan kartu tempat bekerja lokasi telah ditemukan petugas diamankan sebagai barang bukti,”ujarnya kepada Pos Kota di ruang kerjanya.

Menurut Garis, pisau yang digunakan untuk membunuh korban telah ditemukan tidak jauh dari posisi korban terbaring. “Pisau ditemukan di dalam selokan samping korban. Pelaku sengaja membuang pisau tersebut ke selokan.”

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Depok.”


Editor : Dian Sukmawati

POLISI TELAH MENGAMANKAN BARANG BUKTI PISAU DAN HP

Artikel lainnya »