saco-indonesia.com, LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mendasak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali terkait dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman telah mengatakan, Suryadharma Ali juga harus mempertanggungjawabkan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji yang saat ini sedang diselidiki KPK.
"KPK juga harus memanggil Menteri Agama. Memanggil orang itu tidak harus bersalah. Tetapi, penanggungjawab tertinggi (pengelolaan dana haji) adalah Menteri. Menteri yang telah mengambil keputusan kepada siapa-siapa saja dana haji dikelola," kata Boyamin saat berbincang di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang melakukan penyelidikan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.
Untuk dapat menggali bukti adanya penyimpangan dana haji, KPK juga telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Jazuli Juwaini. KPK juga membuka kemungkinan Suryadharma Ali akan dimintai keterangan.
Menurut laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), telah ditemukan pengelolaan dana haji pada 2010 yang mencapai Rp40 triliun ditambah bunga Rp1 triliun.
Suryadharma Ali lanjut Boyamin, harus bertanggungjawab terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji. Pasalnya, tidak mungkin Suryadharma Ali tidak mengetahui adanya kebocoran dalam pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam konteks dugaan penyimpangan setoran, menurut saya kuat sekali mengarah ke Suryadharma Ali," tegasnya.
Editor : Dian Sukmawati